MEULABOH – Ratusan honorer yang selama ini mengabdi di Sekolah
Menegah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMA/SMK) di Aceh Barat pada 1
Januari 2017 dialihkan menjadi pegawai provinsi. Hal tersebut
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah.
Namun menurut informasi yang beredar pemerintah provinsi hanya mau
menerima guru yang berstatus PNS, dan menolak para guru honorer yang
selama ini mengabdi di SMA/SMK kabupaten/kota dialihkan ke provinsi.
Kadis Pendidikan Aceh Barat Zulkarnain SPd menjawab Serambi kemarin
membenarkan wacana yang berkembang tersebut. “Persoalan ini masih
dibicarakan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Aceh,” kata Zulkarnain.
Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE juga menyampaikan hal serupa terhadap
adanya penolakan para guru honorer yang selama ini mengabdi di SMA/SMK
dialihkan ke provinsi. “Pihak provinsi atau Dinas Pendidikan Aceh hanya
mau menerima PNS, aset dan administrasinya saja. Sementara tenaga
honorer mereka tidak mau,” katanya.
Menurutnya,
apabila provinsi tidak bersedia menerima, maka dipastikan keberadaan
para guru honorer di kabupaten/kota akan menjadi masalah baru. Sebab
akan timbul masalah pertanggungjawaban anggaran karena gaji guru PNS di
SMA/SMK mulai 2017 sudah masuk ke provinsi. Sementara para guru honorer
di SMA/SMK masih di kabupaten/kota.
Selain itu sejak mulai dialihkan ke provinsi, maka dana alokasi
khusus (DAU) kabupaten/kota juga dipangkas dan dialihkan ke provinsi.
Ramli SE juga menyebutkan DPRK meminta guru honorer tidak dikorbankan
oleh provinsi. Sebab selama ini mereka, terutama honorer kategori dua
(K2) yang mengabdi di SMA/SMK ada yang digaji dengan dana daerah (APBK)
dan ada juga yang menerima honor di masing-masing SMA/SMK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung 1 Januari 2017
mendatang seluruh guru PNS yang mengabdi di SMA/SMK di seluruh Aceh
menjadi pegawai provinsi atau PNS di Dinas Pendidikan Aceh dari
sebelumnya tercacat PNS kabupaten/kota. Kebijakan ini mengacu kepada UU
Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
SUMber : http://www.jeumpanews.com

0 komentar:
Posting Komentar