Jakarta - Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah merampungkan
penyelidikan kasus dugaan pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI
Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selasa, 15 November
2016, Kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan
penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi,
termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh
tim Bareskrim.
Rencananya, Mabes Polri mengumumkan keputusan
layak-tidaknya penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan pada siang atau
selambatnya Rabu sore. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari
Dono Sukmanto mengatakan penyidikan hanya bisa dilakukan jika
penyelidikan sebulan terakhir menemukan unsur tindak pidana dalam
pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. "Tapi, kalau
tidak ditemukan tindak pidana, ya, harus berhenti," kata dia, Selasa, 15
November 2016
Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa.
Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab,
dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA).
Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Adapun saksi ahli hukum
pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang--tujuh saksi
di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.
Komisioner
Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar
perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus
ini dilaporkan, 6 Oktober 2016. Dalam catatan Kompolnas, penyelidik
telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. “Tak ada alasan bagi
pihak mana pun untuk melakukan intervensi atau tekanan yang dapat
mempengaruhi independensi Polri,” ujarnya. Namun dia enggan memaparkan
detail gelar perkara, terutama pendapat yang lebih banyak muncul soal
ada-tidaknya penistaan agama dalam kasus ini.
Namun seorang saksi ahli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
kebanyakan keterangan saksi yang dipaparkan penyelidik dalam gelar
perkara kemarin cenderung menilai tidak ada penistaan agama, pun
pelanggaran pidana. Terutama saksi-saksi yang ditunjuk oleh Bareskrim,
menurut dia, "Hanya saksi ahli bahasa yang terbelah."
Seorang
peserta gelar perkara lainnya menguatkan informasi tersebut. Seluruh
saksi ahli hukum yang ditunjuk Bareskrim, kata dia, lebih condong
berpendapat pernyataan Ahok tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. "Ahli
pidana mengingatkan, penyelidik harus membuktikan mens rea (niat jahat)
dalam pernyataan Ahok jika kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata
pemimpin salah satu organisasi massa tersebut.
Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menegaskan kliennya tak berniat
menistakan agama. Walau begitu, dia menyerahkan segala proses hukum
kepada Polri. "Kami anggap itu semua sudah sempurna," kata Sirra,
menilai proses gelar perkara kemarin.
Adapun pemimpin FPI,
Rizieq Shihab, berkukuh sebaliknya. Hari ini dia berencana menyetor
bukti tambahan berupa buku dan video yang menunjukkan Ahok beberapa kali
menyebut Surat Al-Maidah. "Kami meminta Ahok segera ditetapkan
tersangka dan ditahan, supaya dia tidak punya kesempatan untuk melarikan
diri,” kata Rizieq seusai gelar perkara.
Sumber : tempo.co
Ahok Bisa Lolos dari Jerat Penistaan Agama, Ini Sebabnya
Info Post
0 komentar:
Posting Komentar