Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Yani,
menyarankan agar calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, mundur dari pencalonannya.
“Ahok sudahlah concern
ke pembelaan,” ujarnya saat menanggapi penetapan status tersangka
terhadap Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November
2016.
Menurut Ahmad, keputusan Ahok untuk mundur dari
pencalonannya tergolong sulit jika merujuk ke Undang-Undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah. Meski begitu, kata dia, keputusan tersebut
patut dijalani atas dasar pertimbangan moral. “Seharusnya secara moral
dia mundur, obligasinya sudah kehilangan pijakan,” ujarnya.
Status tersangka resmi disandang Ahok hari ini. Kepala Badan Reserse
Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono
menyatakan keputusan itu diambil setelah mempelajari temuan alat bukti
dan keterangan saksi dalam gelar perkara.
“Meskipun hasilnya
tidak bulat, tapi didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini
harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.
Baca: Ahok Jadi Tersangka
Ahmad menilai keputusan Bareskrim sejalan dengan kajian dan pendapat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menistakan
agama. “Saya meyakini betul, Ahok jadi tersangka akan berdampak terhadap
dukungan ke Ahok dan tergerus luar biasa (dukungannya). Mungkin bisa
saja satu putaran itu Anies, kalau dua putaran Anies dan Agus,” ujarnya.
Menurut Ahmad, perkara yang dipicu oleh ucapan Ahok terkait Al-Maidah
ayat 51 ini tak cukup dengan penetapan status tersangka. Ia menyarankan
agar polisi segera menangkap Ahok. “Saya sarankan penyidik lakukan
penahanan untuk kepentingan penyidik dan Ahok,” katanya. “Menurut saya
Ahok aman ditempatkan di polisi, proses penahanan juga bagian dari
perlindungan,” ucapnya.
Keputusan polisi terhadap perkara Ahok
diyakini Ahmad bakal meredam rencana demonstrasi besar-besaran seperti
yang terjadi pada 4 November lalu. Menurut dia, tuntutan umat Islam saat
ini harus berpindah untuk mengawal penyelesaian proses hukum.
“Aksi-aksi harus berpindah, tidak perlu lagi yang masif, tuntutan sudah
terakomodasi,” ujarnya.
Sumber : tempo
Ahok Jadi Tersangka, MUI Sarankan Mundur dari Pencalonan
Info Post
0 komentar:
Posting Komentar